
JAKARTA, Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri resmi menetapkan larangan operasional bagi kendaraan angkutan barang selama masa Mudik Lebaran 1447 H. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang prioritas bagi kendaraan penumpang dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur utama darat.
Jadwal dan Durasi Larangan Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, pembatasan operasional akan berlangsung selama 17 hari penuh. Aturan ini mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB dan akan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Kriteria Kendaraan yang DibatasiLarangan melintas ini menyasar kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi sebagai berikut: • Mobil barang dengan tiga sumbu (as) atau lebih. • Kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan. • Kendaraan pengangkut hasil tambang (tanah, pasir, batu) dan bahan bangunan.
Daftar Ruas Jalan UtamaPembatasan ini diberlakukan di jalur-jalur krusial yang diprediksi mengalami kepadatan tinggi, di antaranya: • Seluruh ruas Tol Trans Jawa dan jalan tol di wilayah Jawa Barat. • Jalur Lintas Nasional (Pantura, Lintas Tengah, dan Lintas Selatan). Akses menuju Pelabuhan Penyeberangan (Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk
Pengecualian bagi Logistik Penting Pemerintah tetap memberikan izin melintas bagi angkutan yang membawa kebutuhan mendesak masyarakat, seperti pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, hantaran uang, pupuk, serta bahan pokok(sembako).
Kendaraan yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan yang sah pada kaca depan sebelah kiri sebagai bukti verifikasi petugas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat menegaskan bahwa petugas di lapangan akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar,termasuk pengarahan ke kantong parkir atau dikeluarkan dari jalur tol.
Sanksi Pelanggaran Bagi pengemudi yang melanggar aturan SKB, petugas akan memberikan tindakan: • Tilang: Dikenakan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ dengan denda maksimal Rp500.000. • Penghentian Paksa: Kendaraan wajib berhenti dan parkir di lokasi terdekat hingga waktu pelarangan usai atau dialihkan ke jalur non-utama. • Putar Balik: Untuk kendaraan yang belum masuk ke ruas tol atau pelabuhan.
Perusahaan Transportir dan pelaku logistik diimbau untuk menyusun jadwal distribusi lebih awal sebelum aturan berlaku. Sesuai komitmen bersama, diharapkan semua pihak tetap memantau berita arus mudik secara berkala dan senantiasa menjaga keselamatan berkendara agar momen Lebaran 2026 berlangsung aman tanpa kendala di perjalanan.



